Layanan KamiAUDIT SPBE
Latar Belakang
Audit SPBE bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana sistem dalam mendukung ketercapaian sasaran organisasi serta mematuhi kebijakan dan regulasi yang berlaku. Audit SPBE penting untuk dilakukan guna mengukur dan memastikan bahwa implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di sebuah organisasi, terutama di sektor publik, berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. Dengan adanya audit SPBE yang membantu evaluasi kinerja sistem maka akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, menurunkan risiko, serta menjadi dasar perbaikan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang lebih optimal.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192).
Keputusan Presiden Nomor 19/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 977).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1374);
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 99).
Ruang Lingkup
Penilaian kesesuaian dilakukan melalui kegiatan audit oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 dengan ruang lingkup:
- Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
- Audit Aplikasi SPBE pada IPPD.
Standar Teknis Audit SPBE
Dalam pelaksanaan audit SPBE LATIK Digikom mengacu terhadap standard yang telah di tetapkan oleh BRIN, yaitu :
- Pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan audit infrastruktur SPBE IPPD dan audit aplikasi SPBE IPPD mengacu Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024.
- Standar teknis pemeriksaan infrastruktur SPBE dan standar teknis pemeriksaan aplikasi SPBE mengacu Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 161/I/HK/2024 tentang Kriteria Penilaian Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Proses Pengajuan Audit
1. Pengajuan Permohonan Audit
IPPD harus mengajukan permohonan audit secara formal kepada LATIK Digikom. Formulir pengajuan permohonan dapat diisi di link berikut :
Permohonan audit harus dilengkapi dengan:
- nama dan alamat IPPD serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggung jawab atas fungsi koordinator SPBE;
- lingkup audit infrastruktur dan/atau audit aplikasi SPBE; dan
- bukti pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa laporan audit SPBE internal dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Formulir Pengajuan Permohonan Audit dikirim melaui email LATIK Digikom : info.digikom@gmail.com.
Kriteria IPPD yang dapat mengajukan permohonan audit sesuai dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 :
- Memiliki Dokumen Peta Rencana SPBE yang memuat perencanaan audit eksternal SPBE
- Memiliki Dokumen Legalitas Instansi
- Memiliki Laporan Audit Internal SPBE
2. Tinjauan Permohonan Audit
LATIK Digikom memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari permohonan audit yang diajukan oleh pemohon telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
3. Penandatanganan Perjanjian Audit
Setelah permohonan audit dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, dilakukan penandatanganan Perjanjian Audit antara Koordinator SPBE IPPD dan LATIK Digikom.
Alur Proses Audit
